Tak Pakai Masker di Pekanbaru, Pilih Denda Rp250 Ribu atau Membersihkan Jalan?

Warga tak memakai masker di Pekanbaru didenda ratusan ribu atau memilih menjalani hukuman jadi pekerja sosial di Riau.

oleh M Syukur diperbarui 11 Agu 2020, 07:00 WIB
Warga tak memakai masker dihukum kerja sosial karena tidak bisa membayar denda. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat Pekanbaru tak bisa lagi mengabaikan penggunaan masker sebagai antisipasi penularan Covid-19 di Riau. Kini, puluhan petugas gabungan dari Polresta, TNI serta Satpol PP mulai menggelar razia pelindung mulut serta hidung itu.

Pada Senin siang, 10 Agustus 2020, puluhan warga tak memakai masker terjaring petugas di depan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Sudirman Pekanbaru.

Ada dua sanksi pilihan, yaitu membayar denda Rp250 ribu bagi pesepeda motor dan Rp1 juta bagi pengguna mobil. Bagi yang enggan membayar denda, petugas menyiapkan hukuman sosial, ada juga yang disuruh push up.

Dalam hukuman sosial, Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng dinas kebersihan. Pekerjaan membersihkan jalan yang biasa dilakukan petugas kini diserahkan kepada pelanggar.

Denda dan sanksi ini termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020. Perwako ini merupakan lanjutan dari Perwako Nomor 111 dan 104 tentang Perilaku Hidup Baru dari Covid-19.

Pantauan di STC, petugas menghentikan puluhan pengendara sepeda motor dan mobil tak memakai masker. Mereka dipaksa berhenti dan menghadap ke petugas lain.

Puluhan orang terpaksa melakukan kerja sosial membantu dinas kebersihan. Mereka membersihkan tumpukan material pasir dan batu di jalur masuk Transmetro Pekanbaru.

Sewaktu bekerja, pelanggar Perwako ini sudah diberikan masker gratis oleh petugas. Tak sampai sejam, mereka diberi pengarahan agar tak mengulangi perbuatannya.

Pelanggar bernama Dewi mengaku salah tak memakai masker. Dia mengaku sengaja karena niatnya hanya keluar sebentar saja.

"Rumah dekat, mau cari makan sebentar tadi. Biasanya pakai masker, menurut saya bagus adanya aturan ini," ucap Dewi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Imbauan Wali Kota

Warga tak memakai masker dihukum kerja sosial karena tidak bisa membayar denda. (Liputan6.com/M Syukur)

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST meminta maaf kepada masyarakat yang ditindak. Dia menyebut aturan ini merupakan tindakan tegas penerapan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, terutama masker. Bagi yang terjaring mohon maaf," kata Firdaus di lokasi.

Firdaus meminta masyarakat yang selalu memakai masker agar mengingatkan yang belum taat. Masyarakat yang tahu penerapan Perwako ini juga diminta memberitahu kepada lainnya.

STC menjadi titik pilihan razia karena selalu menjadi pusat keramaian. Kepadatan pengguna membuat jalan ini sering macet.

"Dari pengguna jalan di sini, 15 persen masih belum memakai masker," sebut Firdaus.

Firdaus juga menemukan alasan beragam kenapa masyarakat tak memakai masker. Terburu-buru menjadi paling banyak diutarakan pelanggar.

"Apa pun alasannya pakailah masker untuk keselamatan diri dan menyelamatkan orang lain," kata Firdaus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya