KPK Perdalam Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi ke 7 Saksi

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Jul 2020, 13:11 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pada hari ini, Jumat (24/7/2020), KPK memanggil tujuh saksi.

"Tujuh orang dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.

Ketujuh saksi itu yakni, karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal, FX Wisnu Pancara, dua ibu rumah tangga, Ay Lien dan Windy Adilla, dua karyawan swasta, Stevano Murphy dan Zulfan Zahar, serta dua wiraswasta, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti S.

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka Soenjoto masih buron.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terkait 3 Kasus

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Total, Nurhadi diduga menerima sekitar Rp 46 miliar.

Pada penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya