Sebut Akan Blak-Blakan, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pecat Pengacara

Pemecatan Saiful Anam lantaran menyebut eks komisioner KPU Wahyu Setiawan akan membongkar kecurangan Pemilu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jul 2020, 19:49 WIB
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan saat sidang online di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Wahyu Setiawan diperiksa terkait dugaan menerima suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menyebut kliennya telah mencabut kuasa salah satu pengacaranya.

Tony menyebut, Wahyu Setiawan memecat salah satu kuasa hukumnya yang bernama Saiful Anam. Pemecatan Saiful lantaran menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan Pemilu.

"Bahwa bersamaan dengan ini, Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," ujar Tony dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Tony mengatakan, pernyataan soal Wahyu setiawan akan membongkar kecurangan Pemilu, baik Pilpres maupun Pilkada bukan pernyataan resmi dari kliennya. Melainkan, kata dia, pernyataan Saiful secara pribadi.

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," papar dia.

Meski demikian, Tony mengaku kliennya Wahyu Setiawan tetap mengajukan permohonan JC. Namun, kata dia, bukan untuk membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada.

Melainkan, menurut Tony, hanya akan membongkar kasus dugaan suap penetapan menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

"Bahwa JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, yakni suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," jelas Tony.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Akan Blak-Blakan

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Wahyu mengajukannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2020.

"Betul-betul, kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Saiful mengatakan, kliennya serius mengajukan permohonan JC. Wahyu nantinya akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya ini. Termasuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Tak hanya itu, menurut Saiful, Wahyu juga siap membongkar kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres maupun Pilkada.

"Termasuk, misal pada saat Pemilu, Pilpres, Pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," ungak Saiful.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya