BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima Tunjangan

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD ASN, seperti informasi yang beredar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2020, 14:33 WIB
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan, tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD, seperti informasi yang beredar.

"Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," kata Chaidir dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/7/2020).

"Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," sambung Chaidir.

Chaidir mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu yang tidak benar.

Saat ini, kata dia, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar mengenai tunjangan ASN di media sosial tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyebar Hoaks Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS," ucap dia.

Pemprov DKI, kata Chaidir bahkan akan membawa hoaks ini ke ranah hukum.

"Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya