Nelayan di Lampung Timur Dukung Pencabutan Larangan Penggunaan Cantrang

Pelarangan cantrang dinilai mengganggu pendapatan nelayan di Lampung Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kelompok KUD Minabersama Lampung Timur Muhammad Asep, bersyukur aturan soal cantrang dicabut pemerintah. Sebab pelarangan cantrang mengganggu pendapatan nelayan di Lampung Timur.

"Saya berterimakasih aturan cantrang itu dicabut karena kami sering menjadi korban Pak," cerita Asep saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Lampung Timur, Senin, (20/7).

Asep mengatakan cantrang menjadi ajang kriminalisasi oknum aparat berwenang. Asep mengaku 5 bulan lalu kapal nelayan mereka ditangkap oleh aparat di OKI. Padahal ada kapal dengan cantrang tapi tetap dibiarkan aparat

"Tekong dipulangkan, ABK dipulangkan, cuma kapal masih ditahan. Kapal ini kapal kecil pak, di bawah 20 GT. Ada juga kapal yang menangkap dengan cantrang, tapi dibiarkan lepas," kata Edhy.

Nelayan kapal cantrang, menurutnya, masih nekat melaut karena tidak memiliki alat tangkap lain. Asep meminta Edhy bisa turun tangan membantu membebaskan lima kapal nelayan yang masih ditangkap.

"Supaya nelayan kami ini tetap bisa menghidup keluarganya, apalagi di kondisi Covid seperti," kata Asep.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Pemda

Meski larangan soal cantrang sudah dilonggarkan, nelayan Pantura masih ketakutan untuk menjala rezeki di lautan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Menanggapi itu, Edhy langsung meminta jajarannya berkoordinasi dengan Pemda dan Kepolisian. Dia menegaskan, antara KKP, Polri dan Kejaksaan Agung sebenarnya sudah sepakat untuk mengedapankan pembinaan bila menemukan kesalahan nelayan di lapangan.

"Urusan sama nelayan sekarang urusan pembinaan. Kalau ada pelanggaran tentang alat tangkap, pelanggaran tentang ukuran kapal, diberi tahu, dikasi peringatan, dibina," tutur Edhy.

Kecuali kata dia, jika nelayan ini malah menjadi pengedar narkoba, menyelundupkan bahan peledak. Sebab , itu menjadi masalah hukum.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya