Gara-Gara Burung, Guru Honorer Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Perdagangan satwa langka merupakan salah saru penyebab punahnya satwa-satwa di Indonesia.

oleh Novia Harlina diperbarui 19 Jul 2020, 00:00 WIB
Polisi menangkap pelaku perdagangan satwa liar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ Dok. BKSDA Agam)

Liputan6.com, Agam - Seorang guru honorer asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat diciduk polisi di daerah Agam karena diduga memperdagangkan burung Tiong Emas dan Nuri Kalung Ungu yang merupakan satwa langka dan dilindungi.

Penangkapan tersebut dilakukan pihak Kepolisian Resor Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pelaku menjual satwa langka tersebut melalui akun media sosial Facebook.

"Pelaku ditangkap hari ini, satwa yang dijual tersebut dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris, Jumat (17/7/2020).

Guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman itu, ditangkap di daerah Pasar Lawang, Matur Kabupaten Agam. Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke markas polres untuk proses selanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga mengenai adanya perdagangan satwa langka menggunakan media sosial Facebook. Selanjutnya tim gabungan mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan di akun tersebut untuk bertransaksi dengan menyamar.

Setelah tawar menawar, pelaku menyetujui transaksi dua ekor burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.

"Saat sampai di tempat kejadian perkara, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," katanya. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pedagang Satwa Langka Gunakan Akun Palsu

Sebuah layar menunjukkan gambar satwa dilindungi saat gelar kasus perdagangan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). Polisi juga mengamankan 15 ekor Burung Tiong Emas/Beo, dua ekor Kakaktua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, dan satu ekor Nuri Kelam (merdeka.com/Imam Buhori)

Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi itu sejak satu tahun terakhir dengan menjual sekitar 30 ekor. Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada mengatakan pihaknya terus mengawasi aksi perdagangan satwa dilindungi entah itu melalui media sosial atau pun konvensional.

"Jika ada dugaan, kami selidiki dulu dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat," kata Ade, kepada Liputan6.com.

Untuk kasus ini, BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang disita adalah jenis dilindungi. Burung Nuri Kalung Ungu atau Gracula Religiosa ini habitat asalnya adalah dari daerah Maluku dan daerah timur Indonesia lainnya.

Kemudian burung Tiong Emas atau Beo Mentawai yang berbahasa latin Eos Squamata merupakan satwa langka endemik asli Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

"Pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu," kata Ade.

Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya