Penolakan Jenazah COVID-19 Bisa Timbulkan Kerumunan, Reisa: Potensi Penyebaran Corona

Penolakan jenazah yang menimbulkan kerumunan, kata dokter Reisa berpotensi penyebaran virus Corona.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Jul 2020, 19:00 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah sukses berinovasi salah satunya APD saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Penolakan pemakaman terhadap jenazah COVID-19 bisa menimbulkan kerumunan. Ketika banyak orang berkerumum malah berpotensi terhadap penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan," jelas Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

"Bukan jenazah yang nantinya menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona."

Selain itu, sebagaimana hukum di Indonesia yang mengatur tentang penolakan pemakaman jenazah COVID-19, barang siapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 sehingga mempersulit proses pemakaman dapat dipidana.

"Untuk mewujudkan amanat dari isi aturan tersebut, pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan dalam menindak para penolakan jenazah harus berani mengambil langkah yang tegas," tegas Reisa.

"Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya