VIDEO: Penyerang Novel Baswedan Dihukum Dua Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 17 Juli 2020, 11:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya