Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Advertisement
Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Diterbitkan 17 Juli 2020, 11:07 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan duaterdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan terbukti bersalah. Keduanya dihukum masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara.
Advertisement