Pertimbangan Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Salah satu pertimbangannya yakni, kedua penyerang Novel Baswedan dinilai bersikap ksatria karena mengakui perbuatannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jul 2020, 23:30 WIB
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis beragam dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan tuntuan jaksa dan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dalam menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel Baswedan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan banyak hal, antara lain pada sisi korban.

“Di mana saksi korban telah kehilangan salah satu panca indera yang merupakan alat vital yang sangat berharga dalam hidup dan aktivitas kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam persidangan, Kamis malam (16/7/2020).

Pun demikian pada sisi terdakwa.

“Terdakwa telah bersikap ksatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadikan kasus yang sekian lama tidak terungkap menjadi terungkap,” ucap dia.

Selain itu, Djuyamto juga memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Dia menjelaskan, secara yuridis, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pada-pasal pidananya dilanggar dan ketentuan perundang-udangan hukum yang berlaku.

Kemudian secara sosiologis, pendekatan hukum pidana harus mampu menghadirkan kembali keadaan harmoni masyarakat yang terganggu akibat kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa penyerang Novel Baswedan

Terakhir, aspek filosofis di mana dengan dinyatakan kesalahan menjatuhi tidak pidana kepada terdakwa juga merupakan bagian daripada menegakkan keadilan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Peran 2 Terdakwa

Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yakni menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.

Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanyalah mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette untuk menemui Novel Baswedan di perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras, Novel Baswean menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya