Bikin SIM Internasional Via Online Ternyata Mudah, Berikut Panduannya

Sesuai program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru atau new normal, pembuatan SIM Internasional tanpa keluar rumah mulai diterapkan Korlantas Polri.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 16 Jul 2020, 13:36 WIB
Sim Internasional (sumber. www.international-license.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru atau new normal, pembuatan SIM Internasional tanpa keluar rumah mulai diterapkan Korlantas Polri.

Pemohon yang ingin melakukan pengurusan tak perlu hadir di Satpas Korlantas Polri Jakarta karena bisa dilakukan secara online. Cara baru ini resmi diperkenalkan untuk memutus penyebaran virus Corona Covid-19.

Sangat mudah, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mengakses ttps://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Setelah membukan website, pemohon harus melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran PNBP SIM Internasional dan tarif jasa pengiriman.  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tarif SIM Internasional

Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Usai melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional dan melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

 

3 dari 3 halaman

Masa Berlaku SIM Internasional

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional berlaku selama tiga tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya