Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, perjalanan sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong sudah berakhir.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Jul 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku spesialis rumah kosong di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, perjalanan sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong sudah berakhir.

Dua pelaku berinisial DP alias EB (53) asal Jakarta, dan A (59) asal Tangerang terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

"Jadi, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas dengan sajam," ujar dia di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/7/2020). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh empat orang di sejumlah titik rumah kosong di Surabaya.

Mereka diketahui beraksi di tujuh titik di Surabaya berdasarkan rekaman CCTV. "Rata-rata sasarannya perumahan menengah keatas, dan kondisinya kosong," ujar dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kronologi

Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Dalam aksinya, mereka berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor dan membawa senjata tajam "pisau penghabisan". Sejak Sabtu, 11 Juli 2020, petugas mengintai terhadap aksi kompolotan spesial rumah kosong tersebut. 

Para pelaku diketahui kembali beraksi pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Perumahan Dharmahusada Surabaya. Petugas yang mendapati pelaku akhirnya melakukan pengejaran. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka mengeluarkan sajam dan menyerang petugas. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya. 

Keduanya dilarikan ke RS untuk dilakukan pertolongan, tetapi di tengah perjalanan keduanya meninggal dunia. 

"Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," ujar dia. 

Pelaku diketahui beraksi disejumlah daerah, baik Surabaya, Semarang dan Jakarta. Pihaknya meminta agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk aksi kriminal, dan berusaha meningkatkan pengamanan dilingkungannya masing-masing. 

"Ini juga warning keras bagi para pelaku yang masih ada. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, terukur dan keras," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya