KPK Cecar Orang yang Diduga Bawa Kabur Saksi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK memeriksa Tania dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Jul 2020, 09:30 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Tania Clarisa Irawan terkait kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga saksi membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan Nurhadi dan dua tersangka lain dalam kasus pengurusan perkara di MA pada 2011-2016, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

KPK memeriksa Tania dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/7/2020).

Selain Tania, KPK memeriksa saksi petugas keamanan Charli Paris Hutagaol untuk tersangka Nurhadi.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka NHD," kata Ali. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ada Dugaan Pencucian Uang

Sebelumnya Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Pada penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya