Tata Cara Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Masa New Normal Kota Bekasi

Pemkot Bekasi mengeluarkan tata cara pemotongan hewan kurban di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju new normal.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Jul 2020, 06:42 WIB
Petugas Dinas Peternakan dan Pertanian memeriksa selaput lendir sapi kurban yang dijual di Mall Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Pemeriksaan guna menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi pada Idul Adha mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Bekasi mengeluarkan tata cara pemotongan hewan kurban di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju new normal. Tata cara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda. Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Rabu 8 Juli 2020.

Ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang perlu diterapkan pada saat pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H dan pemotongan hewan kurban, demi mencegah penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan ruang lingkup pelaksanaan salat dan penyembelihan kurban, biasanya dipenuhi keramaian orang.

Sosialisasi dan pengawasan terkait hal ini dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bekasi, dibantu dengan kecamatan/kelurahan setempat, serta instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Adapun sejumlah poin yang harus diterapkan, yang pertama terkait lokasi penyelenggaraan kegiatan. Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di semua daerah, kecuali wilayah yang dianggap masih rawan Covid-19 oleh gugus tugas. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan. Antara lain menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, membersihkan area kegiatan dengan disinfektan, membatasi jumlah akses keluar masuk lokasi yang difasilitasi tempat cuci tangan, sabun/hand sanitizer.

Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh, jamaah dengan suhu lebih dari 37,5°C tidak diperkenankan ikut kegiatan, membatasi jarak dengan pembatas khusus minimal 1 meter, serta mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Bagi warga yang akan mengikuti salat harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, serta menjaga jarak. Anak-anak dan lansia tidak diimbau untuk mengikuti kegiatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Pemotongan Hewan Kurban

Sementara persyaratan untuk pemotongan hewan kurban, diantaranya pemotongan dilakukan di area yang memungkinkan physical distancing, hanya panitia dan pihak yang berkurban yang diperbolehkan ada di lokasi, pendistribusian daging dilakukan pihak panitia ke rumah-rumah warga.

Untuk panitia harus dibedakan antara yang bertugas pemotongan, penanganan daging, tulang, serta jeroan. Panitia juga wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area pemotongan, menghindari kontak langsung, dan harus segera membersihkan diri begitu kegiatan selesai.

Peralatan yang digunakan juga harus dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban, dan menerapkan sistem satu orang satu alat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya