Pandemi Corona, Indonesia Tunda Keberangkatan 34 Ribu TKI ke Luar Negeri

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziya mengungkapkan, permohonan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih tinggi di tengah pandemi Corona.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jul 2020, 11:54 WIB
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziya mengungkapkan, permohonan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih tinggi di tengah pandemi Corona. Meski begitu, pemerintah masih menahan masyarakat Indonesia yang ingin mengadu nasib di negeri orang tersebut.

Menurut dia, ada 34 ribu orang yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengan pandemi.

"Masih tinggi, kemarin kita menunda hampir 34 ribuan. Jadi kita tunda sementara, karena memang negara penempatan juga semua alami pandemi," jelas Ida di ruang VVIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7/2020).

Sementara ini, lanjut dia, Kementerian Tenaga Kerja belum memberikan izin kerja bagi calon TKI dan melakukan koordinasi dengan negara penempatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui status negara penempatan, apakah aman dari Covid-19 atau tidak.

"Kita sedang melakukan penundaan sementara penempatan PMI ke luar negeri, tapi sekarang sedang menyusun protokol untuk penempatan," kata Ida soal TKI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hong Kong dan Taiwan

Ida mengatakan, ada dua negara yang sedang dilakukan koordinasi sebagai negara penempatan PMI, yakni Hong Kong dan Taiwan. Meski begitu, Ida tidak bisa memberikan kepastian kapan PMI bisa diberangkatkan ke dua negara tersebut.

"Masih kajian terus, prinsipnya aman di dalam negeri dulu, karena masih ada zona merah. Nanti kita akan buka secara bertahap tidak semua negara," ujar Ida.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya