Polisi Akan Hadirkan John Kei Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayan?

Direskrimum Polda Metro Jaya merekonstruksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Dalam rekonstruksi itu, John Kei akan ikut memperagakan adegan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2020, 11:39 WIB
John Kei digiring saat rilis kasus premanisme oleh kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya merekonstruksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Dalam rekonstruksi itu, John Kei akan ikut memperagakan adegan.

"InsyaAllah kita akan upayakan (hadirkan John Kei). Kita akan lihat situasinya ini gimana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020)

Yusri menyebut, tiga lokasi yang di jadikan tempat rekontruksi yakni di Kelapa Gading, Arcici Cempaka Putih, dan Tytyan Bekasi. Sementara, sisanya dilakukan di Polda Metro Jaya.

"TKP di Kosambi akan kita pindahkan ke Polda Metro Jaya saja karena melihat situasi prarekonstruksi itu sangat padat masyarakat. Di masa pandemi sekarang kan kita harus menjaga jarak ya," ucap dia.

Yusri mengatakan, 37 tersangka dari kelompok John Kei akan dilibatkan dalam rekontruksi ini. Yusri mengatakan, rekontruksi bertujuan untuk menyempurnakan berkas acara pemeriksaan.

"Rencana akan kita bawa 37 tersangka, tapi masih kita lihat situasi-situasi. Kita mau mencocokkan lagi dengan menghadirkan teman2 dari kejaksaan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

39 Orang Ditangkap

Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya