Memburu Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno

Keberadaan terpidana kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno belum diketahui.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 05 Jul 2020, 06:24 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno belum diketahui. Padahal vonis atas kasus korupsi kondensat yang menjeratnya pun telah inkrah.

Pada Maret 2020, Polri mengendus Honggo berada di Singapura. Namun, pemerintah Singapura membantah tudingan tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Daniel Tahi Monang bersikukuh, pihaknya memiliki data pelesiran Honggo bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya. 

"Perlintasan terakhir yang kita punya di sana (Singapura)," tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2020.

Lalu, di manakah Honggo Wendratno saat ini?

Kejaksaan Agung sendiri belum mengetahui keberadaan Honggo. Padahal, putusan pengadilan yang menghukum Honggo 16 tahun penjara telah inkrah.

"Saya belum konfirmasi lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 4 Juli 2020 malam.

Menurut dia, Kejaksaan Agung selalu bekerja sama dengan Polri untuk memburu Honggo Wendratno.

"Sejak dari penyidik Polri, yang bersangkutan terus dicari hingga saat ini," ujar Hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Eksekusi Aset Terlebih Dulu

Selama ini, sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 37,8 triliun itu berlangsung tanpa kehadiran Honggo atau in absetia.

Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap.

"Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Honggo Wendratno," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jumat 3 Juli 2020.

Eksekusi hanya akan dilakukan dengan menyita aset Honggo Wendratno, seperti perintah pengadilan dalam putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni 2020.

Lalu, kapan eksekusi akan dilakukan?

"Nanti kapan pelaksanaannya dirilis," ujar Hari, Sabtu (4/7/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya