Liputan6.com, Jakarta Mantan Menpora Imam Nahrawi terbukti terlibat dalam kasus dana hibah KONI dan gratifikasi. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 7 tahun hingga pencabutan hak menjadi pejabat publik.
Advertisement
Mantan Menpora Imam Nahrawi terbukti terlibat dalam kasus dana hibah KONI dan gratifikasi. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 7 tahun hingga pencabutan hak menjadi pejabat publik.
Diterbitkan 30 Juni 2020, 08:01 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Menpora Imam Nahrawi terbukti terlibat dalam kasus dana hibah KONI dan gratifikasi. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 7 tahun hingga pencabutan hak menjadi pejabat publik.
Advertisement