Perkara Penerapan Kembali PSBB, Pemprov Jawa Timur Serahkan Kewenangan Kepada Pemda

Untuk mengendalikan COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyerahkan pemutusan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke masing-masing pemerintah daerah.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 19 Juni 2020, 18:00 WIB
Patung Suro dan Boyo di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Surabaya.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengendalikan COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyerahkan pemutusan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke masing-masing pemerintah daerah.

"Kami sifatnya hanya mediasi terkait penanganan COVID-19 dan PSBB yang menentukan juga bukan dari Pemprov," kata Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Antara, Jumat (19/6/2020).

Pemprov akan mendukung proses pengajuan PSBB jika pemerintah kabupaten/kota sebagai penguasa wilayah ingin mengajukan kembali usul pemberlakuan PSBB tersebut, tambahnya.

Penerapan kembali PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik tengah menjadi pembicaraan masyarakat di media daring.

Pemprov Jawa Timur menyatakan bahwa masing-masing pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan penerapan kembali PSBB di wilayahnya.

Simak Video Berikut Ini:

Update Kasus Jawa Timur

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur melaporkan jumlah total kasus pada Kamis (18/6) mencapai 8.913 orang. Ada penambahan 316 orang dan tercatat pasien sembuh sebanyak 2.565 orang serta 681 orang meninggal dunia.

Di Surabaya Raya jumlah pasien konfirmasi COVID-19 totalnya 4.383 orang dengan penambahan 121 orang. 1.426 orang sembuh dan 338 meninggal dunia.

Di Kabupaten Sidoarjo total kasus mencapai 1.114, ada penambahan 57 orang. 170 sembuh dan 87 pasien dinyatakan meninggal.

Sedang, di Kabupaten Gresik, jumlah total pasien positif ada 140 orang dengan penambahan 25 kasus baru. 56 sembuh dan 40 pasien dinyatakan meninggal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya