Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Andi Samsan Nganro menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili PK Rohadi dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung.
Putusan MA ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rohadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Rohadi dinyatakan terbukti terlibat dalam pengurusan perkara suap yang menjerat aktris Saipul Jamil. Rohadi berperan sebagai perantara suap penanganan perkara pencabulan Saipul Jamil terhadap DS.
Rohadi dinyatakan telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohadi dinilai terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Rohadi disebut menerima suap bersama-sama dengan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, yakni Ifa Sudewi.