FOTO: Vonis Mati untuk Aulia Kesuma yang Bakar Suami dan Anak Tiri

Terdakwa pembunuhan anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Jun 2020, 17:31 WIB
Sidang Aulia Kesuma Istri Bunuh Suami Digelar
Terdakwa pembunuhan anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang telekonferensi terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang telekonferensi terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya