Liputan6.com, Jakarta 41 warga Kota Makassar ditangkap polisi dalam kasus pengambilan jenazah pasien diduga Covid-19 di beberapa RS. Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Polrestabes Makassar telah mengamankan 41 warga yang terlibat pengambilan paksa Jenanazah pasien diduga Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar. 12 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diterbitkan 11 Juni 2020, 19:00 WIBLiputan6.com, Jakarta 41 warga Kota Makassar ditangkap polisi dalam kasus pengambilan jenazah pasien diduga Covid-19 di beberapa RS. Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.
Advertisement