Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyaratkan hasil tes cepat (rapid test).
Advertisement