Satpol PP DKI Akan Cek Ketaatan Perusahaan di Masa PSBB Transisi

Arifin menjelaskan, teknis cek lapangan tidak mendatangi tiap-tiap gedung perkantoran secara langsung namun dilihat berdasarkan volume kendaraan yang berlalu lintas

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 08:51 WIB
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, akan ada cek lapangan untuk memastikan ketaatan perusahaan yang mengisi kantornya maksimal 50 persen dari kapasitas saat PSBB transisi.

Arifin menjelaskan, teknis cek lapangan tidak mendatangi tiap-tiap gedung perkantoran secara langsung namun dilihat berdasarkan volume kendaraan yang berlalu lintas. Menurutnya, kepadatan lalu lintas menjadi indikasi jumlah orang yang beraktivitas di luar rumah.

"Makanya dilihat dari sisi administrasinya, kalau misalnya jalan-jalan sepi, itu bukti sudah terapkan 50 persen kendaraan tidak macet, kalau Jakarta yang normal dulu kan macet dimana-mana," kata Arifin, Selasa (9/6/2020).

Dia menambahkan, pengecekan lapangan terhadap ketaatan perusahaan tidak hanya dilakukan Satpol PP, tapi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pun dikatakannya turut serta melakukan pengawasan.

"Dalam ketentuan itu kan ada beberapa SKPD yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Peraturan Gubernur PSBB transisi, di situ ada tenaga kerja, itu juga punya fungsi pengawasan yang sama, untuk mengecek sudah jalankan aturan belum," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Sanksi Teguran

Jika ada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan seperti melebihi 50 persen kapastias kantor, tidak menyediakan sanitasi cuci tangan, tidak mengenakan masker, tidak membuat pakta integritas terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, dan beberapa poin lainnya yang diatur dalam SK Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, akan diberi sanksi teguran.

"Diberikan teguran saja biar ada perbaikan, supaya tidak ada pelanggaran lagi," tandasnya.

Sementara untuk pelaksanaan cek lapangan, Arifin menyatakan belum dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab menurutnya perusahaan masih dalam tahap penyesuaian untuk menerapkan protokol kesehatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya