Ini Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah Gelar Kegiatan Selama Pandemi Corona

Jika tak melakukan ketentuan, maka surat keterangan bebas Covid-19 bagi rumah ibadah tersebut akan dicabut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2020, 18:48 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat sterilisasi area ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Pembersihan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memberikan syarat surat keterangan bebas Covid-19 bagi rumah ibadah yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di tengah pandemi virus corona.

Meski telah mengatongi surat, bukan berarti rumah ibadah bisa bebas menyelenggarakan kegiatan. Menag Fachrul tak segan mencabut surat keterangan bebas Covid-19 apabila rumah ibadah tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar Menag Fachrul saat konferensi pers daring di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul menerangkan, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kemudian, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Selanjutnya, membatasi jumlah pintu keluar-masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah," katanya membeberkan.

Menurut dia, jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Fachrul meminta pengurus rumah ibadah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi. Jarak antarjemaah minimal 1 meter.

"Melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pasang Imbauan di Rumah Ibadah

Pejalan kaki menggunakan masker melintas di sisi sarana cuci tangan umum di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fachrul mengajurkan pengurus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

"Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah itu," ujar dia.

Fachrul mengharapkan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya.

"Sekaligus meminimalisisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya