FOTO: KPK Perpanjang Masa WFH hingga 4 Juni 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 27 Mei 2020, 13:30 WIB
KPK Perpanjang Masa WFH hingga 4 Juni 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
Aktivitas di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Seorang pria memasuki Gedung KPK pasca libur Lebaran 2020 di Jakarta, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aktivitas di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aktivitas pegawai saat berada di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dua orang pria keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Seorang anggota kepolisian melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aktivitas di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya