Hari ke-32, 82.604 Kendaraan Berhasil Diputarbalikkan dalam Operasi Ketupat

Selama 32 hari Operasi Ketupat 2020, sudah 82.604 kendaraan yang diputarbalikkan karena memaksa mudik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Mei 2020, 14:00 WIB
Polisi bersenjata berjaga di pos pelayanan terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2019, Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Objek pengamanan dalam Operasi Ketupat Tahun 2019 antara lain terminal, objek wisata, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Bahkan, bagi yang masih nekat untuk pergi ke kampung halaman, dan terkena pemeriksaan dalam Operasi Ketupat 2020, kendaraannya akan diminta untuk putar balik.

Tercatat, selama 32 hari Operasi Ketupat 2020, sudah 82.604 kendaraan yang diputarbalikkan karena memaksa mudik. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Pol Benyamin saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis , di Gedung NTMC Polri Lantai 2, Selasa, (26/05/2020).

"Maklumat Pak Kapolri kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah masih berlangsung sampai saat ini, surat edaran tentang maklumat Kapolri juga masih terus berlangsung," ujar Kakorlantas, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (27/5/2020).

Sementara, untuk arus balik, sebelumnya Kadiv Humas Polri, Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pihak TNI Polri akan berdiri di titik penyekatan dan memutar balik kendaraan yang akan balik ke Jakarta.

"Penyekatan arus balik dilakukan baik di jalur tol dan arteri," jelas Argo saat dikonfirmasi, seperti disitat dari News Liputan6.com.

 

2 dari 3 halaman

Jawa Barat

Lanjut Argo, untuk wilayah Polda Jawa Barat untuk penyekatan jalur tol dilakukan di GT Palimanan Utama yakni Tegal Karang, Plumbon, Ciperna, dan Kanci.

Untuk GT Cikampek Utama ada di Kalijati, Cilameri, Cikedung, dan Kertajati; GT Kalihurip Utama meliputi Sadang, Jatiluhur, Cikamuning; dan dari KM 47 B mencakup Kalihurip, Karawang Timur, Karawang Barat.

Sementara penyekatan jalur arteri meliputi Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dengan Banten, Polresta Cirebon di Susukan atau Losari dan Ciledug, Polres Kuningan di Cibimbin, Polres Banjar di Cijolang, dan Polres Ciamis di Pos Kalikuncang.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya