KPK Limpahkan ke Polri Kasus OTT Kemendikbud yang Libatkan Rektor UNJ

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2020, 10:26 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu 20 Mei 2020. Penyidik mengamankan pihak yang terlibat dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud dengan barang bukti uang USD 1.200 juga Rp 27 juta.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, OTT berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.

Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).

2 dari 2 halaman

Akan Diserahkan ke Pejabat Kemendikbud

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati(Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud) .

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya