88 Bank Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 336,97 Triliun

OJK mencatat sebanyak 88 bank telah melakukan rstrukturisasi untuk 3,88 juta debitur

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Mei 2020, 18:15 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 88 bank telah melakukan rstrukturisasi untuk 3,88 juta debitur dengan oustanding mencapai Rp 336,97 triliun. Dimana 3,24 juta debitur diantaranya merupakan UMKM dengan outstanding sebesar Rp 167,1 triliun.

Mengacu pada POJK 11/POJK.03.2020, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menngungkapkan, sebanyak 102 bank telah menyampaikan potensi restrukturisasi, dengan 88 bank yang sudah merealisasikan. Sementara ada 14 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi.

Sampai dengan 10 Mei 2020, dari 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi, dapat mencakup sekitar 7.88 juta debitur dengan baki debet berkisar Rp 1.115 triliun.

Lebih lanjut, OJK menghimbau kepada nasabah yang masih memiliki kemampuan untuk membayar kredit, agar tidak mengajukan restrukturisasi agar cashflow perbankan tidak terdampak terlalu dalam.

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat Mampu Dilarang Minta Keringanan

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

"Kita harapkan, yang masih mampu jangan minta restrukturisasi. Karena saya selalu menekankan harus ada keseimbangan antara sektor riil yang harus tetap sehat, dan juga bank-nya jangan terdampak terlalu dalam cashflownya karena semua nasabah ingin melakukn reastrukturisai," kata Heru, Jumat (15/5/2020).

"Nasabah yang tidak terdampak covid-19, dan masih mempunyai kemampuan membayar, jangan melakukan restrukturisai," ulangnya menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya