Polisi Tangkap 23 Pelaku Tawuran di Tambora

Polisi masih memburu 2 pemuda lain yaitu inisial DL dan AL. Keduanya diduga yang membacok anggota berinial IG.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi tawuran

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 23 orang buntut dari penyerangan terhadap IG, Panit Reskrim Polsek Tambora. Perwira polisi itu dibacok saat membubarkan tawuran dua kelompok remaja pada Selasa, 12 Mei 2020 malam.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pihaknya langsung menggelar operasi besar-besaran setelah mengetahui salah satu anggota menjadi korban tawuran. Sebanyak 14 pemuda Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dan 9 pemuda Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat digelandang ke Polsek Tambora pada Rabu (13/5/2020) dini hari.

"Dari 23 yang diamanakan. 13 diantaranya masih berstatus di bawah umur," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Dia menyampaikan, pihaknya masih memburu 2 pemuda lain yaitu inisial DL dan AL. Keduanya diduga yang membacok anggota berinial IG.

"DL, pelaku yang membacok Korban. Sementara AL, yang membawa senjata tajam," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Luka di Punggung

Sebelumnya, seorang polisi di Jakarta Barat mengalami luka di punggung akibat membubarkan tawuran di perbatasan Setia kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.

"Pemicu awalnya saling lempar mercon sehingga memicu kemarahan.Kedua kelompok pun saling lempar batu, lempar botol dan panah," ujar dia.

Saat itu, Panit Reskrim berinisial IG mengenakan pakaian preman hendak membubarkan kerumunan. Salah seorang pelaku tawuran tiba-tiba membacoknya dengan menggunakan celurit.

"IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaanya sudah membaik," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya