Pergi Silaturahmi Saat Lebaran, Masyarakat Harus Lakukan Ini

Tak memiliki larangan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi dengan keluarga harus tetap menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Mei 2020, 14:00 WIB
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pendapatan perusahaan pengelola jalan tol diperkirakan anjlok 70% hingga 80% per hari akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tak memiliki larangan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi dengan keluarga harus tetap menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, seperti dilansir Korlantas Polri.

Sudah menjadi tradisi, Kombes Pol Benyamin menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," jelas Kombes Pol Benyamin.

 

2 dari 4 halaman

Kapasitas Penumpang 50 Persen

Peraturan yang dimaksud ialah, berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu menggunakan masker.

"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Jangan Berkumpul dalam Jumlah Besar

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan, tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ia mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah besar.

"Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya