Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah warga terlihat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)