FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 12 Mei 2020, 16:30 WIB
FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah warga terlihat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya