Mengamuk Saat Diminta Pakai Masker Covid-19, Pemuda di Bogor Ditahan 

Pemuda yang mengenakan jaket warna abu-abu dan celana pendek biru tua itu tak terima saat diimbau mengenakan masker yang benar.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 10 Mei 2020, 14:24 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Bogor - Sebuah video pengendara sepeda motor memukul seorang relawan Covid-19 saat operasi PSBB di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Pemuda yang mengenakan jaket warna abu-abu dan celana pendek biru tua itu tak terima saat diimbau mengenakan masker yang benar.

"Iya peristiwanya kemarin sore di check point Jonggol," ujar Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, Minggu (10/5/2020).

Peristiwa itu bermula, dua anggota polisi dan beberapa relawan Covid-19 pemeriksaan PSBB di check point Jonggol pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.

Salah satu anggota polisi melihat seorang pengendara motor matic tidak mengenakan masker dengan benar. Dua anggota polisi kemudian memberhentikan kendaraan dan meminta pria yang diketahui bernama Muhammad Seftian ini untuk memakainya dengan sesuai.

Saat diminta secara baik-baik, pria itu malah ngeyel dan melawan petugas. Aksi tersebut mengundang reaksi sejumlah relawan yang sedang ikut membantu melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 di wilayah itu.

"Sudah diomongin secara baik-baik tapi dia malah mau menabrak dan memukul anggota," kata Agus.

2 dari 2 halaman

Mendekam di Tahanan

Pemuda tersebut makin beringas dan menyerang Ketua Karang Taruna Jonggol, yang saat itu ada di lokasi kejadian. Setelah berhasil diredam, pemuda itu diminta untuk pulang.

"Ternyata dia balik lagi ke pos pengawasan dan mengejar Ketua Karang Taruna lalu memukulinya. Dekat pelipis matanya memar dan lecet," kata dia.

Akibat perbuatannya, pemuda asal Jonggol itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jonggol. Saat ini polisi masih mendalami motif penganiayaan terhadap Ketua Karang Taruna Jonggol.

"Kita masih lakukan pemeriksaan. Tersangka kita ancam Pasal 351 KUHP penganiayaan terhadap seseorang. Hukumannya maksimal 5 penjara," ujar Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya