Teka-Teki Peran Ayah Ferdian Paleka dalam Pelarian ke Palembang

Polisi pun membuntuti ayah Ferdian hingga akhirnya menangkapnya pada keesokan harinya

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Mei 2020, 16:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga angkat bicara soal pelarian Ferdian Paleka. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat di Jalan Tol Merak, Tangerang, pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Ia ditangkap setelah sebelumnya menjadi buronan karena video prank membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan.

Usai videonya viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi karena terkait unsur penghinaan, Ferdian dicari polisi sejak Senin (4/5/2020).

Penyidik Polrestabes Bandung sempat memeriksa ayah Ferdian Paleka, Herman Sawiran. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Ferdian berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Herman pun dilepas usai pemeriksaan sebagai saksi.

Tak disangka, Herman menuju arah Merak pada Kamis (7/5/2020). Polisi pun membuntuti ayah Ferdian hingga akhirnya menangkapnya pada keesokan harinya.

 

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, status Herman masih sebagai saksi dalam kasus video prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.

Meski demikian, penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan orang tuanya tersebut dalam menyembunyikan anaknya dari kejaran polisi.

"Status orang tuanya saat ini kita masih pendalaman dan masih pemeriksaan dengan penyidik. Apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Ulung mengatakan, pihaknya akan segera memperbarui perkembangan kasus ini jika ditemui bukti keterlibatan ayah Ferdian dalam pelarian atas kasus ini.

"Nanti perkembangan akan kita informasikan kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kedua kawannya yakni M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya