Liputan6.com, Jakarta Wanita berinisial RE berusia 19 tahun ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Ini karena videonya yang meresahkan publik di media sosial.
Advertisement
Wanita berinisial RE berusia 19 tahun ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Ini karena videonya yang meresahkan publik di media sosial.
Diterbitkan 07 Mei 2020, 10:54 WIBLiputan6.com, Jakarta Wanita berinisial RE berusia 19 tahun ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Ini karena videonya yang meresahkan publik di media sosial.
Advertisement