Polisi Jerat Perempuan Salat Sambil Joget Tik Tok dengan Pasal Penistaan Agama

Wanita itu diamankan, karena diduga telah melakukan penistaan agama yakni membuat video Tik Tok berjoget saat melakukan gerakan salat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 22:46 WIB
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap seorang perempuan atas nama inisial RE (19). Wanita itu diamankan, karena diduga telah melakukan penistaan agama yakni membuat video Tik Tok berjoget saat melakukan gerakan salat.

"Perempuan yang membuat video tik tok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakan salat tadi malam sudah diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 Wita, Senin (4/5/2020)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

"Karena tak ingin dampaknya meluas, kami pun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Wanita yang beralamat di Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah itu diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tik tok yang diunggah di akun media sosial miliknya.

"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun," sebutnya.

Pasal 156 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Ia mengungkapkan, RE telah meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya itu saat dirinya dimintai keterangan atau diperiksa polisi di Polres Lombok Tengah.

"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," ujar RE sambil bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menambahkan, RE tidak mengetahui dan menyadari dampak dari video tik tok yang telah dibuatnya tersebut.

"(Alasannya) Tidak menyadari bahwa yang dilakukan tersebut salah," ujar Artanto.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak terpancing dengan adanya video yang sempat viral tersebut. Karena, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh aparat kepolisian.

"Kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat," tutup Artanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permaikan Gerakan Salat

Sebelumnya, sebuah video Tik Tok merekam aksi seorang wanita inisial RE mempermainkan gerakan salat. Semula wanita itu sedang salat tiba-tiba saja berjoget Tik Tok kemudian kembali menjalankan salah karena seolah-olah ada yang memergoki.

Di video itu diberikan caption 'Pas lagi solat, tiba² ada tetangga puter lagu DJ,dari pada gak khusyuk, iaaaa keburu suami dateng'. Disebut-sebut, video itu diambil di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, membenarkan pihak sedang menangani kasus tersebut. Tetapi dia tidak menjelaskan posisi RE apakah ditangkap atau tidak.

"Informasinya sedang menangani kasus itu," ujar Artanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (5/5).

Reporter : Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya