DPRD DKI Usulkan Bansos Diganti Bantuan Langsung Tunai

Mujiyono juga mengatakan bahwa keuntungan Pemprov DKI memberikan bantuan tunai karena akan menghemat dari biaya pengemasan sembako.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 20:24 WIB
Pekerja mengemas paket bansos di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT). Pada tahap PSBB pertama, Bansos yang didistribusikan Pemprov DKI berupa kebutuhan pangan.

Ketua Komisi A DPRD Mujiyono menuturkan, usulan ini diutarakan setelah mengevaluasi PSBB pertama. Menurutnya, kendala distribusi sebelumnya selain data yang tidak tepat sasaran, stok kebutuhan pangan dari vendor turut andil menyebabkan sengkarut distribusi Bansos.

"Bentuk Bantuan Langsung Tunai (cash transfer) ada beberapa keuntungan dalam penyaluran, pemerintah daerah terhindar dari kesulitan untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok warga secara langsung," ujar Mujiyono, Selasa (5/5/2020).

Mujiyono juga mengatakan bahwa keuntungan Pemprov DKI memberikan bantuan tunai karena akan menghemat dari biaya pengemasan sembako. Lagi pula, imbuhnya, warga memiliki kebebasan untuk memilih pangan sesuai kebutuhan mereka jika diberikan bantuan tunai.

"Warga penerima mendapatkan kebebasan untuk menentukan prioritas kebutuhannya masing-masing selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk teknis pemberian bantuan langsung tunainya menurut Mujiyono dapat dilakukan melalui transfer bank bagi warga yang memiliki rekening atau diberikan secara tunai bagi warga tidak memiliki rekening.

"Kebutuhan anggaran selama 1 bulan untuk pelaksanaan BLT adalah sebesar Rp 714,39 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.194.633 kepala keluarga. Setiap KK mendapat Rp 598 ribu," rincinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas

Dia mengatakan, pemberian BLT tentunya mengasumsikan bahwa penerima bantuan akan keluar rumah untuk membeli barang kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, penerapan protokol Covid-19 di tempat tinggal harus diterapkan lebih tegas.

"Bahkan, apabila diperlukan dikenakan sanksi pencabutan bantuan sosial, jika keluarga penerima bantuan tersebut tidak mematuhi protokol Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya," tandas Mujiyono.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya