Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir melaporkan majalah TIME ke Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10) siang. Majalah Amerika Serikat ini dinilai telah mencemarkan nama baik dengan menduga dia sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. Dia sekaligus menyatakan berita yang ditulis majalah itu pada edisi online 5 September 2002 sebagai kebohongan.
Sementara A. Mahendradata, kuasa hukum Ba`asyir, menyatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lebih dulu dengan penyidik. Terutama mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan TIME. Sedangkan pasal-pasal yang akan diajukan adalah Pasal 311 jo 310 dan 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dua hari yang silam, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah ini mengatakan tuduhan AS bahwa dirinya terkait jaringan teroris adalah fitnah. Tuduhan tersebut sebenarnya hanyalah sasaran antara. Sebab, pada akhirnya, AS cuma ingin memerangi Islam [baca: Ba`asyir: Tuduhan AS Hanya Kamuflase].(ANS/Alfito Deannova)
Sementara A. Mahendradata, kuasa hukum Ba`asyir, menyatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lebih dulu dengan penyidik. Terutama mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan TIME. Sedangkan pasal-pasal yang akan diajukan adalah Pasal 311 jo 310 dan 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dua hari yang silam, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah ini mengatakan tuduhan AS bahwa dirinya terkait jaringan teroris adalah fitnah. Tuduhan tersebut sebenarnya hanyalah sasaran antara. Sebab, pada akhirnya, AS cuma ingin memerangi Islam [baca: Ba`asyir: Tuduhan AS Hanya Kamuflase].(ANS/Alfito Deannova)