Liputan6.com, Baubau: Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Dafar, warga Kelurahan Lasitarda, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa (24/7).
Namun, sebelum sidang dimulai, keluarga korban sudah emosi karena polisi tidak mengizinkan mereka masuk ke ruang sidang.
Bahkan, keluarga korban yang emosi mengamuk saat melihat keempat terdakwa dibawa masuk ke mobil tanahan.
Sidang kasus pembunuhan itu sudah digelar keenam kalinya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi [baca: Sidang Kasus Pembunuhan di Baubau Ricuh].
Dalam kasus ini, empat terdakwa, Yantek, Lajina, La Adi, dan Mako, diduga telah membunuh Safar pada Desember 2011 silam.(ANS)
Namun, sebelum sidang dimulai, keluarga korban sudah emosi karena polisi tidak mengizinkan mereka masuk ke ruang sidang.
Bahkan, keluarga korban yang emosi mengamuk saat melihat keempat terdakwa dibawa masuk ke mobil tanahan.
Sidang kasus pembunuhan itu sudah digelar keenam kalinya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi [baca: Sidang Kasus Pembunuhan di Baubau Ricuh].
Dalam kasus ini, empat terdakwa, Yantek, Lajina, La Adi, dan Mako, diduga telah membunuh Safar pada Desember 2011 silam.(ANS)