Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra mendengarkan kuasa hukumnya membacakan Pledoi saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Eka diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)