Alasan Kemenhub Tetap Operasikan Penerbangan Internasional

Kemenhub sebut penerbangan internasional tak masuk ke transportasi mudik.

oleh Putu Merta Surya PutraDiperbarui 25 April 2020, 16:33 WIB
Calon penumpang melihat layar informasi di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Penyebaran virus corona (COVID-19) mengakibatkan 1.835 penerbangan tujuan internasional dibatalkan dalam Februari dan Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur moda transportasi udara.

Meski demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam aturan tersebut tidak diatur terkait pelarangan penerbangan internasional.

"Penerbangan internasional kan tidak diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga tidak dilarang dan beroperasi dari bandara internasional manapun," kata Adita kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).

Sehingga, kata dia, semua penerbangan internasional tetap beroperasi seperti biasa.

"Oleh karena itu, penerbangan internasional tetap berjalan seperti biasa, beroperasi seperti biasa di seluruh wilayah Indonesia," tukasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Masuk ke Transportasi Mudik

Selain itu, kata dia, alasan lainnya adalah karena penerbangan internasional tak termasuk dalam transportasi mudik.

"Penerbangan internasional tidak masuk dalam konteks transportasi mudik," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya