Dilarang Mudik, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Melintas di Jabodetabek

BPTJ memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum tetap boleh melintas di sekitar wilayah Jabodetabek.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Apr 2020, 11:30 WIB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan, kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek.

Pernyataan itu keluar lantaran seluruh daerah di Jabodetabek kini telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, penegasan tersebut perlu disampaikan mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2020).

Dia menambahkan, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," kata Polana.

 

2 dari 2 halaman

Batasan

Arus lalu lintas di jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat volume arus lalu lintas Ibu Kota relatif berkurang, meskipun masih ditemukan kemacetan di sejumlah titik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Namun demikian, Polana mengingatkan, sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00–19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku," tukas Polana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya