Ikuti Minyak Dunia, Harga BBM Bakal Turun Signifikan di Mei 2020?

Sejumlah negara menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 50 persen.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Apr 2020, 09:53 WIB
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anjloknya harga minyak mentah dunia saat ini membuat sejumlah negara menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 50 persen. Namun hal tersebut tak berlaku di Indonesia, dimana harga BBM belum kunjung turun sejak awal Februari 2020.

Sejumlah pihak menuding, itu terjadi lantaran keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62K/MEM/2020 yang diteken pada 28 Februari 2020 dan berlaku per 1 Maret 2020.

Dalam aturan baru ini, penentuan harga BBM bergantung pada harga produk minyak hasil kilang di Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) atau acuan Argus, dimana perhitungannya menggunakan rata-rata harga publikasi dua bulan ke belakang untuk penetapan harga BBM di bulan berjalan.

Mengacu pada formulasi tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Indonesia Berly Martawardaya menduga harga BBM di Indonesia baru akan turun signifikan pada Mei 2020.

"Berarti kalau pake rumus ini maka bulan depan akan turun signifikan," ujar Berly kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Sebagai perbandingan, Berly memaparkan, formula harga jual BBM ketika terakhir kali mengalami penurunan di awal Februari masih berpatok pada Kepmen ESDM lama Nomor 187K/MEM/2019 yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.

2 dari 2 halaman

Besaran Harga BBM

Petugas mengisi BBM pada sebuah motor di salah satu SPBU, Jakarta, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi masing-masing Dexlite Rp 200 per liter, dan Dex Rp 100 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan aturan yang efektif berlaku per 1 Januari 2020 ini, ditetapkan konstanta untuk jenis bensin RON di bawah 95 dan CN 48 Rp 1.000 per liter. Selain itu, konstanta untuk jenis bensin RON 95, RON 98 dan CN 51 memiliki besaran Rp 1.200 per liter.

Angka tersebut meninggi pada Kepmen ESDM baru Nomor 62K/MEM/2020, dimana terjadi perubahan besaran konstanta yakni Rp 1.800 per liter untuk RON di bawah 95 dan CN 48, serta Rp 2.000 per liter untuk RON 95, RON 98 dan CN 51.

Dengan diterbitkannya Kepmen ESDM baru, Berly mengutarakan, harga BBM kemungkinan memang akan turun signifikan pada Mei mendatang. Namun, ia belum bisa menyebutkan hingga seberapa besar penurunannya.

"Saya enggak tahu formula persisnya. Tanyakan ke ESDM dan BPH Migas," tukas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya