Mungkinkah Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020?

Bawaslu akan melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Bawaslu memiliki kecenderungan agar Pilkada dilaksanakan pada 21 September 2021.

oleh Yusron FahmiDiperbarui 22 April 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, meski telah diputuskan Pilkada Serentak diundur pada 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan masih akan berubah karena bergantung pada situasi Covid-19. 

"Sebetulnya hasil RDP (rapat dengar pendapat) kemarin masih bergantung dari situasi Covid-19 yang belum berakhir, bila situasi belum membaik maka Pilkada Serentak 2020 masih dimungkinkan untuk diundur kembali, dan hal tersebut akan diatur dalam Perppu," ujar Abhan diskusi online "Sanggupkah Pilkada Serentak 2020 Diselenggarakan pada 9 Desember?" yang digagas  Indekstat Consulting & Research, Minggu (19/4/2020).

Bawaslu akan melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Bawaslu memiliki kecenderungan agar Pilkada dilaksanakan pada 21 September 2021.

Sementara itu, CEO Indekstat Ary Santoso menyatakan, opsi pilkada pada 9 Desember adalah opsi yang paling rawan. Kajian Indekstat yang mengacu pada IKP 2019 menyebutkan bahwa tanpa adanya pandemi Covid- 19 pun Pilkada memiliki aspek-aspek yang rawan sehingga sangat penting untuk diperhatikan.

Ary menambahkan bahwa aspek hak pilih dan pelaksanaan merupakan dua aspek yang sangat rawan bila Pilkada serentak dilakukan ada masa pandemi. Dua aspek tersebut sudah memiliki skor kerawanan yang mengkhawatirkan bahkan bila pandemi belum menjangkit kampanye sudah dalam kondisi rawan tanpa adanya pandemi.

Potensi Abuse Of Power

Ary berharap pemilihan opsi 9 Desember tidak terintervensi dengan kepentingan berdasarkan kalkulasi  elektoral partai politik tertentu, terutama partai pengusung calon kepala daerah petahana. Sebabm menurut datanya, sebanyak 224 dari 270 Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini berpotensi diikuti oleh kandidat petahana.

"Ini tentu menjadi tugas yang tidak ringan bagi Bawaslu terutama dalam mengawasi tindakan abuse of power terkait alokasi anggaran penanggulangan Covid- 19 yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung kandidat tertentu," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya