Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB

Andri Yansyah mengaku menemukan sejumlah perusahaan bidang manufaktur yang masih buka pada masa PSBB saat sidak di sejumlah lokasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Apr 2020, 04:33 WIB
Penumpang KRL menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku menemukan sejumlah perusahaan bidang manufaktur yang masih buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat sidak di sejumlah lokasi.

Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup saat pelaksanaan PSBB yang sudah dimulai sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

"Perusahaan itu kan di luar yang dikecualikan, tetapi faktanya dia punya izin dari Kementerian Perindustrian," kata Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Dia menyebut perusahaan tersebut harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebab perusahaan tersebut dapat menyebabkan mobilitas tinggi warga Jakarta.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang. Apalagi di daerah Sunter," ucapnya.

Karena itu, dia berencana meminta Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi izin operasional sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tersebut. Sebab menurut Andri masih ada sekitar 200 perusahaan besar yang masih tetap beroperasi.

"Saya bersurat kepada Kementerian (Perindustrian) untuk melakukan evaluasi," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu kata Anies yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Yang Boleh Beroperasi

Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi.

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.

5. Sektor keuangan.

6. Sektor logistik.

7. Sektor konstruksi.

8. Sektor industri strategis.

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya