Ini Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Kota Bogor

Masyarakat masih bisa melintas, namun ada beberapa aturan terkait transportasi umum maupun untuk kendaraan pribadi selama PSBB diterapkan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Apr 2020, 18:56 WIB
Petugas memeriksa sebuah angkutan umum di Bogor, terkait dengan social distancing. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota akan memberlakukan check point atau pemeriksaan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor.

Sebanyak 11 check point ini dibangun untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Kota Bogor pada Rabu (15/4/2020) guna menekan kasus Covid-19.

Kepala Dishub, Eko Prabowo menyatakan, selama PSBB ada 11 titik lokasi pemeriksaan. Enam titik check point berada di jalur protokol dengan volume lalu lintas padat

Meliputi Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, di Jalan KS Tubun tepat di bawah flyover Bogor Outer Ring Roud (BORR) dan pintu keluar masuk Tol Jagorawi tepatnya di depan Terminal Baranangsiang.

Peta check point saat PSBB di Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

"Enam sekat tipe B ini merupakan hasil kontigensi rencana Polresta Bogor Kota," kata Eko, Senin (13/4/2020).

Kemudian lima titik pemeriksaan berada di Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, Simpang Air Mancur, dan Simpang RSUD Jalan Raya Cilendek.

"Pos pengecekan ini untuk membatasi pergerakan kendaraan dan orang masuk atau ke luar kota. Check point ini ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat," terangnya.

Meski demikian, masyarakat masih bisa melintas. Namun ada beberapa aturan terkait transportasi umum maupun untuk kendaraan pribadi selama PSBB diterapkan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kendaraan Pribadi

Untuk kendaraan pribadi, dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi yang ada.

"Untuk angkot nanti yang beroperasi hanya sebanyak 30 persen. Tapi itu atas keinginan mereka," ujarnya.Sedangkan untuk kendaraan roda dua, warga hanya bisa berboncengan jika memiliki alamat dan tujuan yang sama. Ojek online pun hanya diperbolehkan mengangkut barang atau pesanan makanan.

"Bila melanggar aturan kena sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Eko.

Pada saat pemeriksaan, Dishub akan melibatkan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Petugas akan berjaga di pos check point selama 24 jam.

"Nanti dibagi 2 shift. Untuk Dishub sendiri ada 160 personil yang akan diterjunkan," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya