Gugus Tugas Covid-19: Lebih 790 Ribu APD Kualitas Premium Sudah Didistribusikan

Langkah memberikan APD yang terbaik, semata-mata demi melindungi para pekerja medis agar bisa berkerja dengan baik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Apr 2020, 16:14 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 22 orang, sehingga total menjadi 134.

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pihaknya sudah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) dengan kualitas premium ke seluruh Indonesia.

Total, menurut dia, sudah lebih 790.000 APD dengan kualitas terbaik diadakan pihaknya untuk dipakai oleh tenaga medis yang ikut menangani Covid-19.

"Lebih dari 790.000 APD medical grade, kualitas premium, kualitas yang terbaik yang ditujukan untuk melindungi tenaga kesehatan. Sudah diadakan oleh Gugus Tugas dan didistribusikan ke seluruh Indonesia," kata Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Menurut dia, nanti akan ada sesi khusus untuk membahas soal APD ini. Baik dari level penggunaannya sampai kualitas.

"Secara khusus nanti kita akan membahas tentang APD ini. Sehingga kita bisa memahami berbagai level penggunaan APD dan berbagai kualitas berkaitan dengan APD yang digunakan," jelas Yurianto.

Dia menuturkan, langkah memberikan APD yang terbaik, semata-mata demi melindungi para pekerja medis agar bisa berkerja dengan baik.

"Ini semata-mata untuk menjaga agar semua tenaga kesehatan terlindungi dan bisa bekerja dengan baik di dalam penanganan Covid-19 ini," pungkas Yurianto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

DKI Mulai Terapkan PSBB

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat kemarin dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya