DPR: Dana Haji Tidak Boleh Diutak-atik untuk Pencegahan Covid-19

Komisi VIII pada pekan depan juga akan rapat membahas penyelenggaraan Haji 2020 dengan Menteri Agama.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 20:08 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut, belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dana haji 2020 untuk dialihkan bagi penanganan Covid-19. Komisi VIII pada pekan depan juga akan rapat membahas penyelenggaraan Haji 2020 dengan Menteri Agama.

"Soal usulan dana haji akan digunakan untuk Covid-19, kami tegaskan bahwa Komisi VIII belum ada pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji tahun 2020 ini," kata Ace kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

"Komisi VIII DPR RI akan membahas khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan dengan Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji," sambungnya.

Meski begitu, menurut Ace, soal dana haji lebih baik tidak digunakan selain untuk kepentingan haji. Termasuk untuk penanganan Covid-19.

"Apalagi dana haji itu berasal dari para calon jemaah haji. Tidak boleh sama sekali diutak-atik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan Covid-19," ucapnya.

Ace mengatakan, memang ada dana dari APBN yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk kepentingan petugas haji.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Secara Prinsip Tak Boleh

Namun, jika dana dari APBN itu dialihkan untuk penanganan Covid-19, sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan penyelenggaraan Haji 2020 ditunda atau tidak.

"Tapi prinsipnya dana haji yang berasal dari calon jamaah haji tidak boleh sedikit pun digunakan untuk hal-hal yang lain, termasuk untuk penanganan Covid-19," pungkas politikus Golkar itu.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya