DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 10 April 2020, Ini Bedanya dengan Swakarantina

DKI Jakarta memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai virus corona Covid-19.

oleh Liputan6.comDiperbarui 09 April 2020, 20:31 WIB
Pesepeda turun dari Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 efektif pada Jumat, 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, kemarin (7/4).

PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

Lantas apa bedanya PSBB dengan imbauan swa-karantina yang sudah dilakukan warga DKI Jakarta sejak tiga minggu lalu?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan secara prinsip, ibu kota sudah melakukan pembatasan-pembatasan seperti bekerja, belajar, dan beribadah di rumah plus pembatasan transportasi.

Yang jadi pembeda pada 10 April 2020 nanti adalah warga Jakarta akan terikat pada aturan. Sebab akan disusun peraturan yang memiliki komponen penindakan dan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan.

"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran," kata Anies seperti dikutip dari Liputan6.com.

"Masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.


Larangan dan Pengecualian Saat PSBB di Jakarta

Ilustrasi – Suasana pasar tradisional Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Larangan & Pengecualian Saat PSBB di Jakarta:

Layanan Strategis: Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & impor, Distribusi, Logistik, Kebutuhan Dasar

Moda Transportasi, Kecuali:

Moda Transportasi Penumpang (Umum/Pribadi) dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak, moda transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk

Penutupan Tempat/Kegiatan Keagamaan, Kecuali:

Kegiatan agama di rumah, dihadiri keluarga terbatas, dan jaga jarak

Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali:

Larangan kerumunan orang dengan berpedoman lembaga adat resmi & peraturan undang-undang

Lanjut Baca:

Kegiatan Masyarakat & Fasilitas Umum, Kecuali: Toko swalayan, Pasar, Apotek/Toko Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan/Pokok, Kebutuhan Pertanian & Ternak. Toko Bangunan, Distribusi BBM-Gas-Energi, Fasilitas Layanan Kesehatan Kegiatan Lainnya, Kecuali: Kegiatan Aspek Pertahanan & Keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya