KPK Berencana Panggil Paksa Ayin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menegaskan bahwa lembaganya akan memanggil paksa pengusaha Arthalita Suryani atau Ayin yang mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Juli 2012, 11:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menegaskan bahwa lembaganya akan memanggil paksa pengusaha Arthalita Suryani atau Ayin yang mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Bahkan kata Busyro, lembaganya akan mempertimbangkan melakukan penjemputan terhadap Ayin yang kini beralasan sedang berobat ke Singapura. "Nanti akan kita pertimbangkan. Kalau kedua kali tidak datang, ngga ada surat, ya baru kami pertimbangkan langkah berikutnya, kalau secara prosedural kan bisa dipaksa," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).

Ketika ditanya seberapa pentingkah keterangan atau informasi yang diketahui Ayin seputar kasus penyuapan tersebut, Busyro hanya mengatakan bahwa hal itulah yang akan diklarifikasi oleh penyidik KPK.

"Setiap orang yang dipanggil pasti penting. Kalau tidak penting tidak akan kami panggil. Semua yang berkaitan dengan mendalami, memperoleh informasi yang detail tentang potensi-potensi korupsi tentang siapa saja, apa saja itu penting," kata Busyro. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya