Komisi III DPR Bahas Pasal Krusial di RUU Pemasyarakatan dan KUHP

Dia mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 07:25 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, Komisi III DPR membahas mengenai pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meski belum pada tahap penyelesaian.

"Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan, termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing Panitia Kerja di Komisi III," kata Herman di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU carry over (tahun sebelumnya).

Namun menurut dia, kebetulan saja pada masa persidangan ketiga ini ada bencana pandemi Covid-19, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja.

"Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang," tegas Herman seperti dikutip Antara.

Dia juga mengomentari terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR yang mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan agar dibawa ke tingkat 2.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Mungkin Selesai

Herman menjelaskan, Komisi III DPR RI hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menkumham dan bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2.

"Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya